Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan pelayaran, nakhoda, Kepala Kamar Mesin, dan semua personil dinas jaga untuk memenuhi persyaratan, prinsip serta petunjuk sesuai Koda STCW.
(2) Nakhoda pada setiap kapal harus memastikan pengaturan dinas jaga sehingga dapat melaksanakan tugas jaga sesuai dengan situasi dan kondisi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perwira dinas jaga bertanggung jawab untuk melayarkan kapal dengan selamat selama periode jaganya, ketika berada di anjungan atau berada pada lokasi seperti kamar peta, ruang radio atau ruang kontrol anjungan pada setiap saat;
b. radio operator bertanggung jawab mempertahankan secara terus menerus jaga radio pada frekuensi tertentu;
c. Masinis Jaga mesin di bawah pengawasan Kepala Kamar Mesin, harus berada di kamar mesin atau pada saat diperlukan selama di bawah tanggung jawab jam jaganya;
d. jam jaga yang sesuai dan efektif dipertahankan untuk tujuan keselamatan setiap saat ketika kapal berlabuh jangkar atau sandar dan jika kapal membawa muatan berbahaya, penataan jaga tersebut harus memperhitungkan sifat alami, kuantitas, pengepakan, dan pemuatan dari pada muatan berbahaya sesuai kondisi kapal berada; dan
e. penjagaan yang efektif dan sesuai harus terlaksana dengan baik terkait dengan pengamanan kapal.
Koreksi Anda
