Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaut yang melaksanakan tugas jaga harus dalam kondisi bugar. (2) Kondisi bugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan kelelahan (fatique); dan b. penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang. (3) Dalam rangka pencegahan kelelahan (fatique) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN dan memberlakukan periode istirahat untuk personil dinas jaga termasuk yang ditugaskan untuk keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran sesuai yang diatur pada Seksi A-VIII/1 Koda STCW; dan b. menentukan sistem jaga yang diatur sehingga efisiensi semua personil jaga tidak mengalami kelelahan (fatique) dan menata sedemikian rupa sehingga tugas jaga pertama pada permulaan pelayaran dan pengganti jaga berikutnya telah cukup istirahat dan bugar untuk tugas jaga. (4) Untuk menentukan bahwa pelaut tidak menyalahgunakan alkohol, maka batas kandungan alkohol pada darah tidak lebih dari 0,05% atau 0,25 mg/liter alkohol dalam pernapasan untuk nakhoda, perwira, dan pelaut lain yang sedang melaksanakan tugas jaga. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda