Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat, keselamatan kerja, keamanan, tindakan medis serta fungsi penyelamatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id