Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaut yang ditunjuk untuk tugas keamanan harus memenuhi standar keterampilan sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/6 Paragraf 6-8 Koda STCW. (2) Sertifikat keterampilan tugas keamanan (security duties) diterbitkan untuk menunjukkan bahwa pemilik sertifikat telah mengikuti pelatihan sebagai petugas keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id