Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaut yang ditunjuk untuk tugas keamanan harus memenuhi standar keterampilan sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/6 Paragraf 6-8 Koda STCW.
(2) Sertifikat keterampilan tugas keamanan (security duties) diterbitkan untuk menunjukkan bahwa pemilik sertifikat telah mengikuti pelatihan sebagai petugas keamanan.
Koreksi Anda
