Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaut harus mendapatkan familiarisasi berkaitan dengan keamanan dan instruksi serta pelatihan kewaspadaan keamanan (security awareness training) yang kompetensinya sesuai ketentuan Seksi A- VI/6 Paragraf 1-6 Koda STCW. (2) Kewaspadaan keamanan tidak termasuk pada kualifikasi sertifikat keahlian yang diterbitkan maka sertifikat keterampilan diterbitkan untuk menunjukkan bahwa pemilik sertifikat telah mengikuti kursus pelatihan kewaspadaan keamanan.
Koreksi Anda