Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaut harus mendapatkan familiarisasi berkaitan dengan keamanan dan instruksi serta pelatihan kewaspadaan keamanan (security awareness training) yang kompetensinya sesuai ketentuan Seksi A- VI/6 Paragraf 1-6 Koda STCW.
(2) Kewaspadaan keamanan tidak termasuk pada kualifikasi sertifikat keahlian yang diterbitkan maka sertifikat keterampilan diterbitkan untuk menunjukkan bahwa pemilik sertifikat telah mengikuti kursus pelatihan kewaspadaan keamanan.
Koreksi Anda
