Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keterampilan sebagai perwira keamanan kapal diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pengetahuan dalam pengoperasian kapal; dan 2. memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat keterampilan sebagai perwira keamanan kapal sesuai Seksi A-VI/5 Paragraf 1-4 Koda STCW. (2) Direktorat Jenderal wajib memastikan bahwa penerbitan sertifikat keterampilan diperuntukan bagi setiap orang yang memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud pada peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda