Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keterampilan sebagai perwira keamanan kapal diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pengetahuan dalam pengoperasian kapal; dan
2. memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat keterampilan sebagai perwira keamanan kapal sesuai Seksi A-VI/5 Paragraf 1-4 Koda STCW.
(2) Direktorat Jenderal wajib memastikan bahwa penerbitan sertifikat keterampilan diperuntukan bagi setiap orang yang memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud pada peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
