Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaut yang ditunjuk untuk memberikan pertolongan pertama medis di kapal harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan ketentuan persyaratan minimal pertolongan pertama medis pada Seksi A-VI/4 Paragraf 1-3 Koda STCW. (2) Pelaut yang ditunjuk untuk memberikan perawatan medis di kapal harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan ketentuan persyaratan minimal perawatan medis pada Seksi A-VI/4 Paragraf 4-6 Koda STCW. (3) Sertifikat keterampilan pertolongan pertama medis di kapal dan sertifikat keterampilan perawatan medis di kapal diberikan kepada pelaut yang telah menyelesaikan pelatihan pertolongan pertama (medical first aid) dan perawatan medis (medical care).
Koreksi Anda