Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaut yang ditunjuk untuk mengatur operasi pemadaman kebakaran harus menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut dalam teknik-teknik pemadam kebakaran, terutama untuk pengorganisasian, strategi, dan pemberian perintah, serta pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/3 Paragraf 1-4 Koda STCW.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sertifikat keterampilan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting) diberikan kepada pelaut yang telah menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut dalam teknik-teknik pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
