Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaut yang ditunjuk untuk mengatur operasi pemadaman kebakaran harus menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut dalam teknik-teknik pemadam kebakaran, terutama untuk pengorganisasian, strategi, dan pemberian perintah, serta pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/3 Paragraf 1-4 Koda STCW. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sertifikat keterampilan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting) diberikan kepada pelaut yang telah menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut dalam teknik-teknik pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id