Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong (survival craft and rescue boats/SCRB) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat/FRB) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
b. mengikuti pelatihan SCRB yang diakui dan memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
c. memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong sesuai Seksi A-VI/2 Paragraf 1-4 Koda STCW.
(2) Sertifikat keterampilan sekoci penolong cepat diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong;
b. mengikuti pelatihan FRB yang diakui; dan
c. memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat sekoci penolong cepat sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/2 Paragraf 7-10 Koda STCW.
Koreksi Anda
