Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong (survival craft and rescue boats/SCRB) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat/FRB) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun; b. mengikuti pelatihan SCRB yang diakui dan memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan c. memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong sesuai Seksi A-VI/2 Paragraf 1-4 Koda STCW. (2) Sertifikat keterampilan sekoci penolong cepat diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong; b. mengikuti pelatihan FRB yang diakui; dan c. memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat sekoci penolong cepat sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/2 Paragraf 7-10 Koda STCW.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id