Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaut harus mendapatkan familiarisasi keselamatan dan pelatihan dasar keselamatan (basic safety training) sesuai Seksi A-VI/1 Koda STCW dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sertifikat keterampilan pelatihan dasar keselamatan (basic safety training) diterbitkan setelah pelaut menyelesaikan pelatihan dasar keselamatan (basic safety training).
Koreksi Anda