Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaut harus mendapatkan familiarisasi keselamatan dan pelatihan dasar keselamatan (basic safety training) sesuai Seksi A-VI/1 Koda STCW dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sertifikat keterampilan pelatihan dasar keselamatan (basic safety training) diterbitkan setelah pelaut menyelesaikan pelatihan dasar keselamatan (basic safety training).
Koreksi Anda
