Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan khusus untuk keahlian dan/atau keterampilan yang diperlukan bagi nakhoda, perwira, dan rating serta personil lainnya pada kapal-kapal tugas/operasi tertentu dapat diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berdasarkan kebutuhan kompetensi yang dipersyaratkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pelatihan khusus untuk keahlian dan/atau keterampilan yang diperlukan bagi nakhoda, perwira, dan rating serta personil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. pelatihan khusus untuk kapal negara;
b. pelatihan khusus untuk petugas pandu; dan
c. pelatihan khusus untuk kapal penunjang operasi lepas pantai (offshore supply vessel).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
