Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda, perwira, dan personil lainnya yang ditunjuk pada daftar sijil untuk membantu penumpang dalam situasi darurat di atas kapal penumpang harus menyelesaikan pelatihan penanganan situasi tidak terkendali (crowd management training) sesuai Seksi A-V/2 Paragraf 1 Koda STCW.
(2) Personil yang memberikan pelayanan langsung bagi penumpang pada ruang penumpang di kapal penumpang harus menyelesaikan pelatihan keselamatan untuk personil sesuai Seksi A-V/2 Paragraf 2 Koda STCW.
(3) Nakhoda, Kepala Kamar Mesin, Mualim I, Masinis II, dan orang yang ditunjuk pada daftar sijil yang mempunyai tanggung jawab pada situasi krisis pada kapal penumpang harus menyelesaikan pelatihan yang diakui untuk penanganan situasi krisis dan perilaku manusia (crisis management and human behaviour) sesuai Seksi A-V/2 Paragraf 3 Koda STCW.
(4) Nakhoda, Kepala Kamar Mesin, Mualim I, Masinis II, dan orang yang ditunjuk bertanggung jawab untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, pemuatan, pembongkaran, pengamanan muatan atau menutup bukaan lambung pada kapal ro-ro penumpang wajib menyelesaikan pelatihan yang diakui untuk keselamatan penumpang, keselamatan muatan, dan kekedapan lambung kapal (passenger safety, cargo safety and hull integrity) sesuai Seksi A-V/2 Paragraf 4 Koda STCW.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelaut yang diwajibkan untuk mengikuti pelatihan, dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun harus mengikuti pelatihan penyegaran (refresher course) sesuai sertifikatnya.
(6) Direktorat Jenderal harus memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan kepada peserta pelatihan sebagai bukti telah menyelesaikan pelatihan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
