Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persyaratan minimal untuk pelatihan dan kualifikasi nakhoda, perwira, dan rating serta personil lainnya pada kapal penumpang berlaku untuk nakhoda, perwira, rating, dan personil lainnya yang bekerja pada kapal penumpang pelayaran internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan mengenai persyaratan minimal untuk pelatihan dan kualifikasi nakhoda, perwira, dan rating serta personil lainnya yang bekerja pada kapal penumpang di daerah pelayaran kawasan INDONESIA (near coastal voyage) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (3) Pelaut yang akan bertugas di atas kapal penumpang, harus menyelesaikan pelatihan crowd management sesuai jabatan yang terdiri atas: a. pelatihan penanganan situasi tidak terkendali (crowd management training); b. pelatihan keselamatan (safety training); c. penanganan situasi krisis dan perilaku manusia (crisis management and human behavior); dan d. keselamatan penumpang, keselamatan muatan, dan kekedapan lambung kapal (passenger safety, cargo safety and hull integrity).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id