Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwira dan rating yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu dan bertanggung jawab yang berhubungan dengan muatan atau peralatan muatan pada kapal tangki minyak atau tangki bahan kimia harus memiliki sertifikat pelatihan tingkat dasar pengoperasian muatan untuk kapal tangki minyak dan kimia (basic training for oil and chemical tanker cargo operation). (2) Sertifikat pelatihan tingkat dasar pengoperasian muatan untuk kapal tangki minyak dan kimia (basic training for oil and chemical tanker cargo operation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah menyelesaikan pelatihan dasar keselamatan (basic safety training) sesuai yang diatur pada Seksi A VI/1 STCW Code dan menyelesaikan diklat dasar pengoperasian kapal tangki minyak dan kimia serta memenuhi standar kompetensi sesuai Seksi A-V/1-1 Paragraf 1 Koda STCW. (3) Nakhoda, Kepala Kamar Mesin, Mualim I, Masinis II, dan orang yang bertanggung jawab untuk pemuatan, pembongkaran, pemindahan muatan, penanganan muatan, pembersihan tangki atau kegiatan operasional lainnya pada kapal tanker minyak harus memiliki sertifikat pelatihan tingkat lanjut untuk pengoperasian muatan kapal tangki minyak (advanced training for oil tanker cargo operation). (4) Sertifikat pelatihan tingkat lanjut untuk pengoperasian muatan kapal tangki minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pelatihan tingkat dasar pengoperasian muatan untuk kapal tangki minyak dan kimia; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memiliki masa layar pada pelatihan di kapal tangki minyak yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah memiliki sertifikat pelatihan tingkat dasar pengoperasian muatan untuk kapal tangki minyak dan kimia; dan c. menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut yang diakui untuk pengoperasian muatan pada kapal tangki minyak dan memenuhi standar kompetensi sesuai Seksi A-V/1-1 Paragraf 2 Koda STCW. (5) Nakhoda, Kepala Kamar Mesin, Mualim I, Masinis II, dan orang yang bertanggung jawab untuk pemuatan, pembongkaran, pemindahan muatan, penanganan muatan, pembersihan tangki atau kegiatan operasional lainnya pada kapal tangki bahan kimia harus memiliki sertifikat pelatihan tingkat lanjut untuk pengoperasian kapal tangki bahan kimia (advanced training for chemical tanker cargo operation). (6) Sertifikat pelatihan tingkat lanjut untuk pengoperasian muatan kapal tangki bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pelatihan tingkat dasar pengoperasian kapal tangki minyak dan kapal tangki bahan kimia; b. memiliki masa layar di kapal tangki bahan kimia yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah memiliki sertifikat dasar pengoperasian muatan kapal tangki minyak dan kimia; dan c. menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut yang diakui untuk pengoperasian muatan pada kapal tangki bahan kimia dan memenuhi standar kompetensi sesuai Seksi A-V/1-1 Paragraf 3 Koda STCW. (7) Direktorat Jenderal harus memastikan bahwa sertifikat keterampilan yang diterbitkan untuk pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda