Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melaksanakan tugas jaga radio pada kapal yang dipersyaratkan dilengkapi radio GMDSS, harus memiliki sertifikat yang berkaitan dengan GMDSS yang diakui oleh Pemerintah sesuai peraturan radio atau memiliki sertifikat keahlian operator radio GMDSS yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Sertikat keahlian operator radio GMDSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyelesaikan dan lulus diklat yang diakui Direktur Jenderal dan memiliki kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Seksi AIV/2 STCW Code.
Koreksi Anda
