Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rating teknik elektro yang bekerja pada kapal dengan mesin pengerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih harus memiliki sertifikat keterampilan rating teknik elektro. (2) Sertifikat keterampilan rating teknik elektro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun; 2. menyelesaikan pelatihan rating teknik elektro yang diakui yang mengacu pada Seksi A III/7 Koda STCW termasuk masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan 3. memenuhi standar keterampilan sebagai rating teknik elektro sesuai yang dipersyaratkan pada Seksi A III/7 Koda STCW. (3) Direktorat Jenderal dapat melakukan pengujian/assessment kepada pelaut yang memenuhi persyaratan, apabila memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih dalam kurun waktu 60 (enam puluh) bulan terakhir sebelum 1 Januari 2012 terhadap keterampilan sebagaimana tertera pada Seksi A III/7 Koda STCW.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id