Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap electro-technical officer yang bekerja pada kapal dengan mesin pengerak utama 750 kW (tujuh ratus kilowatt) atau lebih harus memiliki sertifikat electro-technical officer.
(2) Sertifikat electro-technical officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan minimum setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
2. menyelesaikan dan lulus program diklat yang diakui (approved) yang memenuhi persyaratan sesuai Seksi A III/6 Koda STCW dan menyelesaikan buku catatan pelatihan (training record book) yang diakui dengan masa layar sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan praktek berlayar pada bagian mesin dan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan praktek bengkel di darat; dan
3. memiliki sertifikat pelatihan dasar keselamatan (basic safety training), rakit penyelamat (survival craft) dan sekoci penolong (rescue boat) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat), persyaratan minimal pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting), persyaratan minimal pelaut yang ditunjuk untuk memberikan pertolongan pertama medis (medical first aid) di atas kapal dan security awareness.
(3) Direktorat Jenderal dapat melakukan pengujian dan assessment kepada electrician kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih yang memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan www.djpp.kemenkumham.go.id
pada 5 (lima) tahun terakhir sebelum 1 Januari 2012, pengujian dan assessment mengacu pada kompetensi sesuai Seksi A III/6 sebagai dasar penerbitan sertifikat electro-technical officer.
Koreksi Anda
