Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaut terampil bagian mesin yang bekerja pada kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau www.djpp.kemenkumham.go.id
lebih harus memiliki sertifikat pelaut terampil bagian mesin.
(2) Sertifikat pelaut terampil bagian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki sertifikat juru minyak (rating dinas jaga mesin) atau ATT D memiliki masa layar yang diakui pada bagian mesin sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau sertifikat electro technical rating dengan masa layar yang diakui pada bagian mesin sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
c. menyelesaikan diklat pelaut terampil bagian mesin untuk mendapatkan kompetensi sesuai Seksi A II/5 Koda STCW.
Koreksi Anda
