Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rating yang melaksanakan tugas jaga mesin pada kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih harus memiliki sertifikat juru minyak (rating dinas jaga mesin) untuk melaksanakan tugas tersebut, kecuali rating yang melaksanakan pelatihan atau praktek tugas jaga. (2) Sertifikat juru minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun; dan b. telah mengikuti pelatihan khusus di darat dengan praktek dinas jaga mesin sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan yang didokumentasikan pada buku catatan rating (rating record book) dan memiliki kompetensi sesuai Seksi A-III/4 Koda STCW atau bagi pemilik/pemegang sertifikat ATT D yang telah terdaftar pada database sertifikat pelaut pada Direktorat Jenderal dan memiliki masa layar lebih dari 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda