Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan jabatan pada kapal yang berlayar pada pelayaran penyeberangan dalam daerah pelayaran terbatas yang jarak pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan tujuan dapat ditempuh kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, mendapatkan sertifikasi pengukuhan khusus.
(2) Sertifikasi pengukuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk kapal yang memiliki lebih dari 1 (satu) unit mesin penggerak utama termasuk kapal tunda (tug boat), penentuan mesin penggerak utama berdasarkan kekuatan per-unit mesin penggerak utamanya.
Koreksi Anda
