Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V) manajemen diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V); dan
b. telah menyelesaikan Diklat ATT V manajemen yang kompetensinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan lulus ujian keahlian pelaut ATT V Manajemen.
(2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan:
a. sebagai Masinis II (second engineer) di kapal dengan mesin pengerak utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis Jaga pada kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) pada daerah pelayaran lokal; dan
b. sebagai Masinis II pada daerah pelayaran lokal pada kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) setelah memiliki masa layar sebagai Masinis Jaga di kapal dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pada daerah pelayaran yang sama sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
