Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Teknik Tingkat V (ATT V) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. umur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama atau setara;
c. memiliki sertifikat rating AB mesin (able seafarer engine);
d. memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebagai AB mesin (able seafarer engine) di kapal dengan tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih atau 12 (dua belas) bulan sebagai kadet;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. telah menyelesaikan diklat ATT V yang diakui untuk mendapatkan kompetensi yang ditetapkan Direktur Jenderal atau program studi Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran jurusan teknika dan lulus ujian keahlian pelaut ATT V; dan
f. memiliki sertifikat diklat dasar keselamatan (basic safety training), rakit penyelamat (survival craft) dan sekoci penolong (rescue boat) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat), pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting), pertolongan pertama medis di atas kapal (medical first aid), dan security awereness.
(2) Sertifikat AB mesin (able seafarer engine) tidak diwajibkan bagi siswa SMK Pelayaran atau program pembentukan.
(3) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan:
a. sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) di daerah pelayaran lokal; dan
b. sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama ukuran kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran lokal setelah memiliki masa layar sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) di daerah pelayaran lokal sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
