Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Teknik Tingkat IV (ATT IV) manajemen diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV); b. telah menyelesaikan diklat manajemen bagi ATT IV yang kompetensinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan lulus ujian keahlian pelaut ATT IV manajemen; dan c. memiliki masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT IV sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis Jaga pada kapal dengan mesin www.djpp.kemenkumham.go.id penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih. (2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan: a. sebagai Kepala Kamar Mesin di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) atau di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih pada daerah pelayaran terbatas; b. sebagai Masinis II (second engineer) di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV); dan c. sebagai Masinis II (second engineer) di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih pada daerah pelayaran terbatas setelah memiliki masa layar sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih di daerah pelayaran terbatas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id