Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Teknik Tingkat IV (ATT IV) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai bagian program diklat yang memenuhi persyaratan Koda STCW A-III/3 sebagai kadet dan didokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga kamar mesin, di bawah supervisi Kepala Kamar Mesin atau Masinis yang berkompeten dengan periode sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bagi pemilik sertifikat keahlian ATT V yang telah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan atau ATT V Manajemen memiliki masa layar sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau ATKAPIN II memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, setelah menyelesaikan diklat ATT IV wajib kembali menyelesaikan masa layar sebagai kadet;
d. telah menyelesaikan diklat yang diakui dan memenuhi standar kompetensi sebagai persyaratan minimum pada Seksi A-III/1 dan Seksi A-III/3 Koda STCW, program studi diklat ATT IV atau SMK Pelayaran jurusan teknika atau D III pelayaran jurusan teknika dan lulus ujian keahlian pelaut ATT IV; dan
e. menyelesaikan diklat dasar keselamatan (basic safety training), rakit penyelamat (survival craft) dan sekoci penolong (rescue boat) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat), pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting), pertolongan pertama medis di atas kapal (medical first aid), dan security awareness.
(2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan:
a. sebagai masinis jaga di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV); dan
b. sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih pada daerah pelayaran terbatas setelah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama antara 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) sampai dengan 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV).
Koreksi Anda
