Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Teknik Tingkat III (ATT III) manajemen diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III);
b. telah menyelesaikan diklat manajemen bagi ATT III Manajemen yang kompetensinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan lulus ujian keahlian pelaut ATT III Manajemen; dan
c. memiliki masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT III sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis Jaga pada kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan:
a. sebagai Masinis II di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) pada daerah pelayaran semua lautan atau di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki masa layar sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan;
b. sebagai Kepala Kamar Mesin di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II di kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran semua lautan; dan
c. sebagai Kepala Kamar Mesin di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih pada daerah pelayaran terbatas setelah memiliki masa layar sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih di daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV).
Koreksi Anda
