Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Teknik Tingkat III (ATT III) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai bagian program diklat yang memenuhi persyaratan Koda STCW A-III/1 sebagai kadet dan didokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa www.djpp.kemenkumham.go.id
layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga kamar mesin, di bawah supervisi Kepala Kamar Mesin atau Masinis yang berkompeten dengan periode sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;
c. bagi pemilik sertifikat kompetensi ATT IV yang telah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan atau ATT IV Manajemen yang memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau ATKAPIN-I yang memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan atau electro technical officer (ETO) yang telah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) setelah menyelesaikan diklat ATT III wajib kembali menyelesaikan masa layar sebagai kadet;
d. telah menyelesaikan diklat yang diakui dan memenuhi standar kompetensi sebagai persyaratan minimum pada Seksi A-III/1 Koda STCW Program Studi D III Teknika atau D IV Teknika atau diklat ATT III; dan
e. menyelesaikan diklat dasar keselamatan (basic safety training), rakit penyelamat (survival craft) dan sekoci penolong (rescue boat) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat), pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting), pertolongan pertama medis di atas kapal (medical first aid), dan security awareness.
(2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan sebagai Masinis Jaga di kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan.
Koreksi Anda
