Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat keahlian ATT III;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki masa layar yang diakui setelah mendapatkan sertifikat keahlian ATT III sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sebagai Masinis Jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik, dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai Masinis II selama 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih pada daerah pelayaran semua lautan (unrestricted voyages); dan
c. menyelesaikan Diklat ATT II sesuai Seksi A-III/2 Koda STCW atau memiliki ijazah Diploma IV Teknika dan telah lulus ujian keahlian pelaut untuk ATT-II.
(2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan:
a. sebagai Masinis II pada kapal dengan mesin penggerak utama semua ukuran di daerah pelayaran semua lautan;
b. sebagai Kepala Kamar Mesin dengan mesin penggerak utama kurang dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) pada daerah pelayaran semua lautan setelah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan; dan
c. sebagai Kepala Kamar Mesin dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih di daerah pelayaran Near Coastal Voyages (NCV) setelah memiliki masa layar sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II di kapal dengan mesin penggerak utama 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan.
Koreksi Anda
