Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian pelaut Ahli Teknika Tingkat I (ATT I) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat II (ATT II); b. memiliki masa layar yang diakui setelah mendapatkan sertifikat keahlian ATT II sebagai masinis yang melaksanakan tugas jaga pada kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan yang di antaranya 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II di atas kapal 3000 kW (tiga ribu kilowatt) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan (unrestricted voyages); dan c. menyelesaikan Diklat ATT I yang merupakan pendalaman dan pengulangan sebagian kompetensi berdasarkan Seksi A-III/2 Koda STCW dan kompetensi tambahan yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan lulus ujian keahlian pelaut ATT I. (2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan sebagai kepala kamar mesin (chief engineer) pada kapal dengan mesin penggerak utama untuk semua ukuran pada seluruh daerah pelayaran.
Koreksi Anda