Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaut terampil bagian dek yang bekerja pada kapal GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih harus disertifikasi.
(2) Sertifikat pelaut terampil bagian dek dapat diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki sertifikat juru mudi atau ANT D yang memiliki masa layar yang diakui pada bagian dek sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyelesaikan diklat pelaut terampil bagian dek untuk mendapatkan kompetensi sesuai A-II/5 Koda STCW.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kompetensi personil bagian dek diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
