Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap rating yang melaksanakan dinas jaga navigasi dan kemudi pada kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih harus disertifikasi dengan sertifikat juru mudi.
(2) Rating yang melaksanakan pelatihan atau praktek dinas jaga tidak disertifikasi.
(3) Sertifikat juru mudi dapat diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun; dan
b. telah mengikuti pelatihan khusus di darat dengan praktek tugas jaga navigasi sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan yang didokumentasikan pada buku catatan rating dan memiliki kompetensi sesuai Seksi A-II/4 Koda STCW atau pemilik/pemegang sertifikat ANT D yang telah terdaftar dalam database sertifikat pelaut pada Direktorat Jenderal dan memiliki masa layar lebih dari 3 (tiga) bulan.
(4) Praktek dinas jaga navigasi dan kemudi di bawah pengawasan Mualim Jaga dan supervisi nakhoda dicatat dalam buku catatan rating dan ditandatangani oleh nakhoda serta berisikan catatan perwira.
Koreksi Anda
