Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat memberikan dispensasi persyaratan kompetensi minimal bagi sertifikat perwira jaga dan nakhoda pada kapal dengan ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) dan berlayar pada daerah pelayaran lokal dengan jabatan nakhoda, Mualim I, dan perwira jaga dengan mempertimbangkan aspek keselamatan terhadap kapal-kapal yang beroperasi pada perairan tersebut dan pencegahan pencemaran dari kapal. (2) Dispensasi persyaratan kompetensi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kurikulum dan silabus yang tidak mengacu pada STCW. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id