Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) manajemen diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V);
b. telah menyelesaikan diklat ANT V manajemen yang kompetensinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan lulus ujian keahlian pelaut ANT V manajemen;
c. menyelesaikan pelatihan operator radio GMDSS sesuai regulasi Bab IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya; dan
d. memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah ANT-V.
(2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan:
a. sebagai nakhoda di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) pada daerah pelayaran lokal setelah memiliki masa layar 12 (dua belas) bulan sebagai Mualim I di kapal ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) di daerah pelayaran lokal atau daerah pelayaran terbatas dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan
b. sebagai Mualim I di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) di daerah pelayaran lokal, setelah memiliki masa layar sebagai Mualim Jaga pada kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) di daerah pelayaran lokal sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
