Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. umur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama atau setara;
c. memiliki sertifikat rating AB dek (able seafarer deck);
d. memiliki masa layar yang diakui paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan sebagai AB dek (able seafarer deck) di kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih atau 12 (dua belas) bulan sebagai Kadet;
e. telah menyelesaikan Diklat ANT V yang diakui untuk mendapatkan kompetensi yang ditetapkan Direktur Jenderal atau program studi SMK Pelayaran jurusan nautika dan lulus ujian keahlian pelaut ANT V; dan
f. menyelesaikan diklat dasar keselamatan (basic safety training), rakit penyelamat (survival craft) dan sekoci penolong (rescue boat) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat), pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting), pertolongan pertama medis di atas kapal (medical first aid), dan security awareness.
(2) Sertifikat AB dek (able seafarer deck) tidak diwajibkan bagi siswa SMK Pelayaran atau program pembentukan.
(3) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan:
a. sebagai Mualim Jaga di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) di daerah pelayaran lokal; dan
b. sebagai Mualim Jaga di kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) di daerah pelayaran lokal setelah memiliki masa layar sebagai Mualim Jaga di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) di perairan lokal sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
