Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) manajemen diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV); b. telah menyelesaikan Diklat ANT IV manajemen yang mengacu kepada Seksi A-II/3.7 dan Seksi A-II/2.8 yang kompetensinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan lulus ujian keahlian pelaut ANT IV manajemen; dan c. telah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah ANT IV. (2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan: a. sebagai nakhoda di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki masa layar 12 (dua belas) bulan sebagai Mualim I di kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) atau pada daerah pelayaran terbatas dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih; b. sebagai Mualim I di kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki masa layar 12 (dua belas) bulan sebagai Mualim Jaga di kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) di daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV); dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. sebagai Mualim I pada daerah pelayaran terbatas dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih setelah menjadi Mualim Jaga pada kapal dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih pada daerah pelayaran terbatas paling sedikit 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id