Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai bagian program diklat yang memenuhi persyaratan Koda STCW A-II/3 sebagai kadet dan didokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di anjungan, di bawah supervisi nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; c. bagi pemilik sertifikat keahlian ANT V yang telah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan atau ANT V Manajemen memiliki masa layar sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau ANKAPIN-II memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan setelah menyelesaikan Diklat ANT IV wajib kembali menyelesaikan masa layar sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. menyelesaikan pelatihan operator radio GMDSS sesuai regulasi Bab IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya; e. telah menyelesaikan diklat yang diakui dan memenuhi standar kompetensi sebagai persyaratan minimum yang mengacu pada sebagian Seksi A-II/1 untuk pengetahuan dan keterampilan tertentu serta Seksi A-II/3 Koda STCW program studi diklat ANT IV atau SMK Pelayaran jurusan nautika atau D III pelayaran jurusan nautika dan lulus ujian keahlian pelaut ANT IV; dan f. menyelesaikan diklat dasar keselamatan (basic safety training), rakit penyelamat (survival craft) dan sekoci penolong (rescue boat) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat), pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting), pertolongan pertama medis di atas kapal (medical first aid), dan security awareness. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan: a. sebagai Mualim Jaga di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV); b. sebagai Mualim Jaga di kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) pada pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki masa layar sebagai Mualim Jaga di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; dan c. sebagai Mualim Jaga pada daerah pelayaran terbatas dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih setelah memiliki pengalaman sebagai Mualim Jaga di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda