Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) manajemen diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memiliki sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III); 2. telah menyelesaikan diklat ANT III manajemen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang mengacu pada sebagian kompetensi Seksi A II/2 dan lulus ujian keahlian pelaut ANT III manajemen; dan 3. memiliki masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT III sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih pada daerah pelayaran semua lautan. (2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan: a. sebagai Mualim I di kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) pada daerah pelayaran semua lautan atau di kapal dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage (NCV) setelah memiliki pengalaman sebagai Mualim Jaga pada kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih pada daerah pelayaran semua lautan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; b. sebagai nakhoda di kapal dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) pada daerah pelayaran semua lautan setelah memiliki pengalaman sebagai Mualim I di kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) pada daerah pelayaran semua lautan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; dan c. sebagai nakhoda pada daerah pelayaran terbatas dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih setelah memiliki masa layar sebagai Mualim I pada kapal dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih pada daerah pelayaran www.djpp.kemenkumham.go.id terbatas sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda