Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagai bagian program diklat yang memenuhi persyaratan Koda STCW A-II/1 sebagai kadet dan didokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya tersebut telah melaksanakan tugas dinas jaga di anjungan, di bawah supervisi nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; c. bagi pemilik sertifikat keahlian ANT IV yang telah memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan atau ANT IV manajemen yang memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau ANKAPIN I yang memiliki masa layar sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan setelah menyelesaikan diklat ANT III dan wajib kembali menyelesaikan masa layar sebagai Kadet; d. menyelesaikan pelatihan operator radio GMDSS sesuai regulasi Bab IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya; e. telah menyelesaikan diklat yang diakui dan lulus serta memenuhi standar kompetensi sebagai persyaratan minimum pada seksi A- II/1 Koda STCW program studi D III Nautika atau D IV Nautika atau diklat ANT III; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. menyelesaikan diklat dasar keselamatan (basic safety training), rakit penyelamat (survival craft) dan sekoci penolong (rescue boat) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat), pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting), pertolongan pertama medis di atas kapal (medical first aid), dan security awareness. (2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan sebagai Mualim Jaga di kapal semua ukuran pada daerah pelayaran semua lautan.
Koreksi Anda