Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat keahlian ANT III; b. memiliki masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT III sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sebagai perwira yang melaksanakan tugas jaga di anjungan (watchkeeping officer) pada kapal GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih atau 24 (dua puluh empat) bulan sebagai Mualim Jaga pada kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih pada pelayaran semua lautan dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada tingkat manajemen; dan c. menyelesaikan diklat sesuai Seksi A-II/2 Koda STCW atau memiliki ijazah Diploma IV Nautika dan telah lulus ujian keahlian pelaut untuk ANT II. (2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan: 1. sebagai Mualim I pada kapal semua ukuran di daerah pelayaran semua lautan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. sebagai nakhoda di kapal semua ukuran di daerah pelayaran Near Coastal Voyages (NCV) setelah memiliki masa layar lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagai Mualim I di kapal dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan; dan 3. sebagai Nakhoda di kapal dengan ukuran kurang dari GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) pada daerah pelayaran semua lautan setelah memiliki pengalaman sebagai Mualim I di kapal dengan ukuran GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda