Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian pelaut Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat II (ANT II);
b. memiliki masa layar yang diakui setelah memilki sertifikat keahlian ANT II sebagai perwira yang melaksanakan tugas jaga di anjungan (watchkeeping officer) sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan pada kapal GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan yang di antaranya 12 (dua belas) bulan sebagai Mualim I di atas kapal GT 3000 (tiga ribu Gross Tonnage) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan (unrestricted voyages); dan
c. menyelesaikan diklat ANT I yang merupakan pendalaman sebagian kompetensi berdasarkan Seksi A-II/2 Koda STCW dan kompetensi tambahan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal serta lulus ujian keahlian pelaut ANT I.
(2) Kewenangan jabatan dinyatakan dalam sertifikat pengukuhan sebagai nakhoda di kapal semua ukuran pada daerah pelayaran semua lautan.
Koreksi Anda
