Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
Kewenangan jabatan di tingkat manajemen pada sertifikat Ahli Nautika Tingkat/Ahli Teknika Tingkat V atau Ahli Nautika Tingkat/Ahli Teknika Tingkat IV atau Ahli Nautika Tingkat/Ahli Teknika Tingkat III yang memperoleh sertifikat keahlian 1 (satu) tingkat di atasnya menjadi tingkat operasional, maka kewenangan jabatan di tingkat manajemen yang dimiliki sebelumnya tidak dapat dicantumkan pada kewenangan jabatan baru di tingkat operasional pada sertifikat pengukuhannya.
Koreksi Anda
