Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahan bertanggung jawab atas pelaut yang dipekerjakan di atas kapalnya.
(2) Perusahaan harus dapat menjamin:
a. setiap pelaut yang bekerja di atas kapal memiliki sertifikat kepelautan sesuai dengan ukuran dan jenis kapal serta daerah pelayarannya;
b. setiap kapal yang diawaki memenuhi standar keselamatan pengawakan minimal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. pelaut yang dipekerjakan di atas kapalnya wajib diberikan familiarisasi berkenaan tugasnya masing-masing, penataan kapal, instalasi peralatan, prosedur, karakteristik kapal yang terkait dengan tugas rutin atau keadaan darurat dan memberikan kesempatan mengikuti pelatihan yang menjadi persyaratan;
d. tersedianya keperluan kapal dalam mengkoordinir kegiatan pelaut secara efektif pada situasi keadaan darurat dan melaksanakan tugas utama berkenaan dengan keselamatan, keamanan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran;
e. setiap saat kapal dapat melakukan komunikasi yang efektif dalam bernavigasi; dan
f. tersedianya akomodasi untuk melaksanakan praktek laut di atas kapal yang lebih besar dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
Koreksi Anda
