Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan diklat kepelautan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator dan/atau laboratorium wajib menggunakan simulator dan/atau laboratorium yang telah mendapat pengesahan (approval).
(2) Standar kinerja/daya guna dan capaian, pengesahan (approval) simulator dan/atau laboratorium diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penggunaan simulator dan/atau laboratorium untuk pelaksanaan diklat kepelautan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Penilaian (assessment) menggunakan simulator dan/atau laboratorium serta pengujian dengan menggunakan Computer Base Training (CBT) untuk mendapatkan sertifikat kepelautan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
