Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap nakhoda, perwira, operator radio/operator radio GMDSS yang sertifikatnya diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi STCW 1978 beserta perubahannya selain yang diatur dalam Chapter VI, untuk bekerja di atas kapal atau berkeinginan kembali bekerja di atas kapal setelah tidak bekerja di kapal/berlayar dalam periode waktu lebih dari 5 (lima) tahun maka untuk mempertahankan kualifikasinya sebagai nakhoda, perwira, dan operator radio/operator radio GMDSS harus: a. memenuhi standar kesehatan pelaut; dan b. menyelesaikan diklat khusus sesuai sertifikat kompetensi yang diajukannya. (2) Setiap nakhoda, perwira, dan operator radio/operator radio GMDSS agar tetap dapat bekerja di kapal wajib menyelesaikan diklat yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang telah mendapat pengesahan (approval) untuk mendapatkan sertifikat yang dipersyaratkan dan telah diakui secara internasional. (3) Nakhoda dan perwira untuk tetap dapat bekerja di atas kapal tangki setelah lebih dari 5 (lima) tahun tidak bekerja di atas kapal tangki wajib menyelesaikan diklat terkait kapal tangki sebagaimana pada Bab V Koda STCW yang relevan dengan jenis muatan kapal tangki. (4) Direktur Jenderal mengevaluasi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk sertifikasi yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2017, untuk penyesuaian dengan sertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam Koda STCW dan MENETAPKAN kompetensi tambahan serta mempersyaratkan untuk mengikuti diklat penyegaran dan pemutakhiran dan/atau pengujiannya. (5) Untuk tujuan pemutakhiran pengetahuan nakhoda, perwira, dan operator radio/operator radio GMDSS, atas perubahan terbaru pada aturan nasional dan internasional terkait keselamatan jiwa di laut, keamanan, dan perlindungan terhadap lingkungan laut harus diselenggarakan di lembaga diklat kepelautan yang telah mendapatkan pengesahan (approval). (6) Ketentuan mengenai perumusan dari struktur/tingkatan diklat penyegaran dan pemutakhiran diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id