Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan pengukuhan sertifikat negara lain sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) untuk nakhoda, perwira ataupun operator radio apabila: a. telah melaksanakan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan ujian pelaut negara lain jika diperlukan termasuk inspeksi fasilitas dan prosedur yang mencakup standar kompetensi, diklat, dan sertifikasi serta sistem standar mutu yang berlaku secara penuh; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. perubahan yang signifikan dalam hal pengaturan diklat dan sertifikasi oleh negara lain yang sertifikatnya diakui harus diberitahukan dengan segera kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id