Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN standar kesehatan pelaut dan prosedur penerbitan sertifikat kesehatan pelaut sesuai Seksi A – I/9 Koda STCW.
(2) Rumah sakit/institusi kesehatan yang dapat diberikan pengesahan (approval) oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pengujian kesehatan pelaut apabila memiliki dokter-dokter yang telah diakui (recognized) oleh Direktur Jenderal.
(3) Rumah sakit/institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang-kurangnya memiliki dokter ahli mata, dokter ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT), dokter ahli penyakit dalam, dokter ahli patologi klinik, dokter ahli radiologi, dokter gigi, dokter ahli jiwa, dan dokter ahli kelautan.
(4) Pelaut yang dapat dipekerjakan di atas kapal adalah pelaut yang memiliki sertifikat kepelautan dan sertifikat kesehatan pelaut yang masih berlaku.
(5) Persyaratan calon pemilik sertifikat kesehatan pelaut meliputi:
a. usia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun;
b. dilengkapi identitas diri; dan
c. memenuhi standar kesehatan pelaut.
(6) Sertifikat kesehatan pelaut memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun, kecuali pelaut di bawah umur 18 (delapan belas) tahun memiliki masa berlaku maksimum 1 (satu) tahun.
(7) Apabila masa berlaku sertifikat kesehatan pelaut telah berakhir di dalam pelayaran maka dalam periode waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, sertifikat kesehatan pelaut wajib diperpanjang di pelabuhan berikutnya pada rumah sakit yang mendapat pengesahan (approval).
Koreksi Anda
