Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan approval program diklat kepada setiap lembaga diklat kepelautan yang melaksanakan diklat tidak sesuai dengan Sistem Standar Mutu Kepelautan INDONESIA setelah dilakukan audit khusus. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses: a. peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; b. pembatalan dilaksanakan setelah peringatan ketiga dan hasil audit membuktikan penyelenggara tidak melakukan perbaikan secara signifikan; c. program diklat yang approvalnya telah dibatalkan peserta didiknya untuk menyelesaikan pendidikannya dapat dipindahkan ke lembaga diklat kepelautan yang telah mendapatkan pengesahan atas seizin Direktur Jenderal; dan d. program diklat yang approvalnya telah dibatalkan lembaga diklat tidak diperkenankan menerima peserta didik baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Pasal.id