Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diklat kepelautan beserta pedoman penyelenggaraannya ditetapkan oleh Kepala Badan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan dan ketentuan yang diatur dalam Seksi A-I/6 Koda STCW. (2) Setiap program diklat kepelautan yang diselenggarakan oleh lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id diklat wajib mendapatkan pengesahan (approval) dari Direktur Jenderal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim. (3) Approval sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. standar sarana dan prasarana; b. standar pendidikan dan tenaga kependidikan; c. standar pengelolaan; d. standar pembiayaan; e. standar kompetensi kelulusan; f. standar isi; g. standar proses; dan h. standar penilaian pendidikan. (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, hurufb,huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h ditetapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (5) Tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan anggota terdiri dari pejabat dan staf Direktorat Jenderal dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (6) Penyelenggaraan diklat kepelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. diklat keahlian pelaut diselenggarakan melalui jalur formal dan non formal; dan b. diklat keterampilan khusus diselenggarakan melalui jalur non formal. (7) Diklat kepelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (8) Diklat keahlian pelaut yang kurikulumnya mengacu kepada Konvensi Internasional STCW 1978 dan amandemennya melalui jalur non formal dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (9) Diklat keahlian pelaut yang kurikulumnya tidak mengacu kepada Konvensi Internasional STCW 1978 dan amandemennya melalui jalur non formal untuk ukuran kapal GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber www.djpp.kemenkumham.go.id Daya Manusia Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Milik Negara dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (10) Penyelenggaraan diklat kepelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi Sistem Standar Mutu Kepelautan INDONESIA yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dan Konvensi Internasional STCW 1978 beserta amandemennya. (11) Untuk memenuhi Standar Mutu Kepelautan INDONESIA dilakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (12) Kurikulum dan silabus diklat kepelautan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mengacu pada persyaratan nasional dan Konvensi Internasional STCW 1978 beserta amandemennya.
Koreksi Anda