Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut, peserta program pendidikan dapat mengikuti ujian keahlian pelaut jika program studinya telah memiliki/mendapatkan pengesahan (approval) dari Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN penataan sertifikat kompetensi untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) dan kapal/perahu layar motor (KLM) yang berlayar pada perairan lokal.
Koreksi Anda
