Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut, peserta program pendidikan dapat mengikuti ujian keahlian pelaut jika program studinya telah memiliki/mendapatkan pengesahan (approval) dari Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN penataan sertifikat kompetensi untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) dan kapal/perahu layar motor (KLM) yang berlayar pada perairan lokal.
Koreksi Anda