Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN proses dan prosedur untuk penyelidikan secara independen atas laporan ketidakmampuan, tindakan kelalaian, yang dapat membahayakan keamanan yang berakibat secara langsung mengancam keselamatan jiwa, harta benda, dan pencemaran di laut serta tindakan-tindakan yang antara lain meninggalkan kapal secara sepihak oleh pemilik sertifikat.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN proses dan prosedur untuk melakukan penarikan, penundaan, pembatalanatau penghapusan sertifikat dari database sertifikat berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pengaturan untuk mencegah pemalsuan dan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat.
(3) Sanksi atas ketidakmampuan, tindakan kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemalsuan serta penyimpangan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Direktur Jenderal MENETAPKAN sanksi kepada perusahaan atau perusahaan keagenan awak kapal yang memperkerjakan pelaut yang memiliki sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
