Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA DINAS JAGA PELAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin terpenuhinya kelaiklautan kapal, awak kapal wajib memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan yang dilakukan pengawasan oleh petugas.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh petugas sebagaimana dimaksud ada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi setiap pelaut yang bekerja di atas kapal agar memiliki sertifikat yang sah dan valid;
b. verifikasi semua sertifikat setiap pelaut yang bekerja di atas kapal harus memenuhi persyaratan minimum pengawakan; dan
c. jika terdapat bukti dan informasi yang nyata dan dapat diyakini bahwa standar kompetensi dan kemampuan awak kapal dalam melaksanakan tugas jaga dengan baik tidak terlaksana sehingga mengakibatkan kapal tubrukan, kandas atau melakukan tindakan yang tidak wajar, maka kepada pemilik sertifikat dapat dilakukan pengujian/penilaian (assessment) kembali untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar perintah melakukan pergantian awak kapal oleh petugas yang berkompeten.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1), dapat ditemukan ketidaksesuaian yang mengakibatkan bahaya untuk orang, benda (property) atau lingkungan antara lain:
a. awak kapal tidak memiliki sertifikat dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
b. pengawakan kapal yang tidak memenuhi persyaratan pengawakan minimum;
c. penataan jaga anjungan dan kamar mesin yang tidak sesuai dengan penataan jaga di kapal sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Direktur Jenderal;
d. tidak tersedia petugas jaga yang cakap untuk mengoperasikan alat-alat penting untuk keselamatan bernavigasi, radio komunikasi, dan pencegahan polusi di laut; dan
e. tidak tersedia petugas jaga yang telah cukup beristirahat dan siap melaksanakan tugas pertama dan jaga selanjutnya dalam suatu pelayaran.
(4) Dalam hal ketidaksesusaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan perbaikan, ketidaksesuaian tersebut dapat dijadikan alasan untuk menunda keberangkatan kapal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
